Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan pidana 3 hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498.
“Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Terdakwa pertama adalah mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Renu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16.336.010.717 subsider 3 tahun kurungan.
Terdakwa kedua, mantan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp5.935.093.900 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa ketiga, mantan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1.633.963.361 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 1 tahun kurungan.
Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara memberantas korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek.
Sementara hal meringankan, para terdakwa berterus terang, bersikap sopan, dan mempunyai tanggung jawab kepada keluarga.
Hakim menyatakan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bg






