Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 31 saham berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi (high shareholder concentration/HSC) terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan awal dilakukan terhadap setiap emiten yang masuk daftar HSC tanpa terkecuali.
“Untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholder concentration, tanpa terkecuali, OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dari 61 saham yang masuk pengawasan intensif HSC, lebih dari separuhnya mengarah pada potensi tindak pidana.
“Sebagai gambaran, dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” tegasnya.
OJK menyoroti tiga emiten utama dalam daftar HSC yang telah diperiksa dan dikenai sanksi denda total Rp2,1 triliun, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Hasan mengatakan sanksi dijatuhkan setelah ditemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham secara terencana dan terstruktur.
“Karena atas hal-hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN,” ujarnya.
Sanksi menyasar pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
“Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten,” terangnya.






