Masa depan industri hulu migas menjadi perhatian dalam Seminar Nasional Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Seminar menghadirkan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, yang memaparkan arah legislasi dan desain pengaturan hulu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
Sugeng mengatakan penyusunan RUU Migas perlu melibatkan partisipasi publik melalui uji publik dan pembahasan antar faksi di DPR.
Ia menjelaskan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas lahir di era reformasi yang memisahkan fungsi regulator dan operator. Namun sejumlah ketentuan dibatalkan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait BP Migas.
“Dalam putusan MK, terdapat pemaknaan mengenai fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan. Karena itu, kita memerlukan desain kelembagaan yang mampu menjalankan fungsi tersebut sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Komisi XII DPR mendorong penyusunan UU Migas baru, bukan sekadar revisi. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sugeng juga menyoroti penurunan produksi minyak nasional dan ketergantungan impor. Menurutnya, eksplorasi wilayah kerja baru menjadi kunci meningkatkan lifting, karena produksi saat ini masih bertumpu pada blok-blok tua.
“Kalau kita ingin meningkatkan lifting namun tanpa eksplorasi, maka akan sangat sulit bahkan mustahil. Kita masih memiliki cekungan yang belum dieksplorasi dan membutuhkan investasi serta teknologi,” tuturnya.
Ia menegaskan RUU Migas harus mempertimbangkan keberlanjutan pengelolaan energi nasional untuk mendorong kemandirian energi dan optimalisasi manfaat migas bagi masyarakat. Bagus






