Kontroversi Stempel Miskin di Rumah Penerima Bantuan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menegaskan telah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga yang terdampak Covid-19.

Tepat Sasaran

Agar tidak tumpang tindih dalam pemberian bansos, Pemkot memberikan stempel bertuliskan kata miskin di rumah penerima bantuan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengakui bahwa pemberian stempelisasi di rumah warga yang sudah menerima PKH bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penyaluran bantuan.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah itu tepat sasaran,” kata Firdaus dalam video confrence Sabtu (9/5/2020).

Rupanya pemberian stempel dengan kata miskin ini menimbulkan kontroversi. Sebab pelabelan kata miskin dinilai mendiskriminasi warga.
Hal ini diungkapkan Rian Sibarani Kepala Operasional LBH Pekanbaru menanggapi stempel miskin, Ahad (10/5/2020).

Baca juga  Awal Mula Terungkapnya Jenderal Listyo Sadap Presiden

Menjatuhkan Martabat

Rian memaparkan, pelarangan pelabelan rumah masyarakat pra-sejahtera sudah disampaikan oleh Direktur Jenderal Jaminan dan Perlindungan Sosial Kementrian Sosial Harry Hikmat pada tahun 2019, diperkuat dengan surat edaran Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019.

Berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tidak disebutkan bahwa masyarakat penerima bantuan harus dilabel dengan kata “miskin”, dalam pasal 10 ayat (5) menyatakan bahwa anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.

“Pelabelan keluarga miskin justru membuat klas si miskin dan si kaya kini semakin terlihat. Diskriminasi dengan memberikan stempel masyarakat miskin justru menjatuhkan martabat Warga Negara Indonesia. Pelabelan dengan cat semprot merah di rumah-rumah masyarakat bertuliskan keluarga miskin penerima bantuan tentunya melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu,” ujar Rian.

Baca juga  Jenderal Listyo Targetkan Presiden dan Tokoh Ormas, Begini Modus Operandinya

Melukai Warga

Rian menilai, penerima bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan harkat dan martabat setiap manusia, dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan namun harus mau dilabeli sebagai masyarakat miskin.

Selain itu, pengecatan rumah-rumah warga merupakan suatu hal yang mubazir.

“Pemerintah Kota Pekanbaru tentunya memiliki data setiap orang yang mendapatkan bantuan tanpa harus pelabelan rumah warga,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *