Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk memastikan penyelenggaraan asesmen berjalan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan hak murid. Pemantauan dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution melalui kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta peninjauan langsung di SMA Negeri 32 Jakarta, Rabu (4/11).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan TKA berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan pemenuhan hak seluruh murid. Melalui pemantauan tersebut, Ombudsman RI melihat secara langsung mekanisme koordinasi, pengawasan, serta penanganan berbagai dinamika yang muncul selama pelaksanaan TKA.
Maneger Nasution menyampaikan bahwa keberadaan Posko TKA merupakan langkah penting untuk menghadirkan negara dalam memastikan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Menurutnya, pemantauan secara langsung memungkinkan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui langkah korektif.
“Menurut saya, ini penting untuk menghadirkan negara dan memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pendidikan bisa kita pantau. Pengawasan dan transparansi menjadi hal penting. Harapannya, apabila ada persoalan, kita bisa mengidentifikasinya secara langsung sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan tidak ada murid yang kehilangan haknya dalam mengikuti TKA akibat kondisi atau kendala tertentu. Sebagai contoh, murid penyandang disabilitas maupun murid yang mengalami kendala dalam pelaksanaan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi. Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun masukan terkait pelaksanaan TKA. Pengaduan yang masuk akan menjadi bagian dari catatan pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan TKA.
Terkait kebijakan TKA, Maneger Nasution memandang perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai posisi dan arah kebijakan asesmen ini ke depan. Hal tersebut mempertimbangkan dinamika di lapangan, ketika TKA secara kebijakan bersifat pilihan, tetapi hasilnya dibutuhkan oleh murid untuk keperluan tahapan pendidikan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI atas dukungan serta keterlibatan aktif dalam mengawal pelaksanaan TKA 2026. Menurutnya, kehadiran Ombudsman RI menjadi bentuk dukungan penting dalam memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak murid.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan Ombudsman RI yang telah turut memantau pelaksanaan TKA, baik melalui kunjungan ke Posko TKA maupun pemantauan langsung di satuan pendidikan. Dukungan dan pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik. Kami terbuka terhadap berbagai masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan TKA ke depan,” ujar Toni.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan TKA. Dengan demikian, setiap kendala dan masukan yang muncul dapat ditindaklanjuti secara tepat demi memastikan seluruh murid memperoleh kesempatan yang setara dalam mengikuti TKA.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dan pengawasan bersama berbagai pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik, menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh murid. Bg






