Mulai tanggal 12 April ini, jamaah calon haji sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH tahun 2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo. “Saya sudah ketemu Pak Mensesneg. Keppres BPIH sudah ditangani Presiden,” kata Nizar kepada majalahnurani.com.
MENUNGGU EDARAN
Dia mengakui bahwa jadwal pelunasan jamaah haji reguler tahun ini memang sempat tertunda karena belum keluarnya Keppres BPIH tersebut. Proses pelunasan sebelumnya direncanakan pada Selasa (3/4). Tapi akhirnya harus diundur.
Saat itu, lanjut Nizar, Keppres BPIH tersebut belum ditandatangani Presiden karena sempat tertahan di tata usaha di Sekretariat Negara (Setneg) selama kurang lebih sepekan. Menurut dia, seharusnya keppres tersebut memang terus dikawal.
“Kemarin sebenarnya katanya memang mesti ini harus dikawal. Jadi, surat tanggal 20 Maret itu sudah dilayangkan ke Setneg, ternyata berhenti di TU, tidak sampai ke Mensesneg,” tambahnya.
Untuk itu, pelunasan jamaah haji reguler sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat sekitar tanggal 12 April mendatang. Namun, kepastiannya masih harus menunggu surat edaran terlebih dahulu.
“Mudah-mudahan pelunasan bisa dilakukan minggu kedua bulan April. Artinya sekitar tanggl 12 sampai berikutnya,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan penetapan BPIH 2018 oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, masing-masing jamaah harus membayar Rp 35,23 juta. Biaya haji ini naik Rp 345 Ribu dibandingkan tahun lalu.01/ Bagus