Kementerian Agama (Kemeneg) memanggil Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Yasmira dan PT Edipeni selaku provider visa, lantaran diduga menelantarkan jamaah.
LAPORAN JAMAAH
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim membenarkan jika dugaan penelantaran itu terkait laporan 25 jamaah umrah asal Jakarta yang terlantar di Jeddah.
“Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi,” ujar Arfi, Rabu (2/1/2019).
Ada 25 jamaah umrah yang berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 pukul 14.25 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah.
Keberangkatan mereka difasilitasi oleh PT. Yasmira yang berkedudukan di Medan. Sementara untuk penerbitan visa mereka, difasilitasi oleh PT Edipeni selaku provider.
Jamaah ini dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019.
Namun Arfi mendapat laporan dari salah satu jamaah pada Minggu, 30 Desember 2018, malam kalau ada penelantaran jamaah.
Sejak itu, timnya langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni untuk melakukan pemetaan masalah.
“Jamaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp 35 juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non PPIU alias tidak berizin,” jelas dia.
Temuan awal, kata Arfi, keberangkatan jamaah ini difasilitasi oleh PT Yasmira. Jika benar, berarti Yasmira telah memfasilitasi keberangkatan jamaah Bahira Travel yang belum memiliki izin. Edipeni selaku provider juga mau menerbitkan visa karena melihat PT Yasmira.
“Dua hal ini akan kami konfirmasi baik kepada Yasmira maupun Edipeni,” tegas Arfi.
IZIN DICABUT
Jika terbukti melakukan kesalahan keduanya akan mendapatkan sanksi. Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur bahwa Dalam hal PPIU meminjamkan legalitas perizinan umrah kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
“Jika terbukti melanggar, PT Edipeni selaku provider visa juga akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Di Pasal 27 ayat (3) mengatur bahwa provider harus memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU. Selain itu, provider juga harus memastikan tiket jamaah ke dan dari Arab Saudi.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa tidak dapat diberikan pengesahan kontrak sebagai syarat menjadi provider visa untuk paling lama 2 (dua) kali musim umrah (pasal 41 ayat 5),” urainya.
Arfi memastikan bahwa mereka (jamaah umrah) akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019.
“Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka,” tegasnya. 01/Bagus