Saat berdiskusi tentang peningkatan kualitas manasik haji dikantor Kementerian Agama, kemarin, Direktur Bina Haji, Khoirizi H Dasir menjelaskan jumlah KBIH yang saat ini tercatat, mencapai 1.700. Namun, tidak semuanya aktif beroperasi. Menurut dia pemutihan KBIH akan dilakukan melalui mekanisme akreditasi.
DILAKUKAN KAJIAN
Proses akreditasi lembaga KBIH akan dilakukan dengan menggandeng FK-KBIH sebagai mitra Kementerian Agama.
“Harus dilakukan kajian yang teliti dan mendalam, sehingga KBIH yang sudah tidak beroperasi akan dicabut izin operasionalnya,” jelasnya dia dalam siaran pers Selasa (15/10/2019).
Khoirizi menambahkan, ke depan Ditjen PHU akan menerapkan nomor registrasi bagi KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Hal ini mengingat terdapat perubahan nomenklatur KBIH menjadi KBIHU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Selama ini belum ada identitas unik untuk masing-masing KBIH. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor hambatan untuk mengontrol operasional KBIH oleh Kementerian Agama,” tuturnya.
Kebijakan registrasi ini juga didukung PP FK-KBIH. Dia mengaku bahwa saat ini memang banyak KBIH dalam kondisi mati suri.
“FK-KBIH akan mendukung penuh apabila diminta pendapatnya terkait keaktifan operasional KBIH yang jumlahnya sangat banyak dan di antaranya dalam kondisi la yamutu wa la yahya, yakni dalam kondisi tidak bermutu dan tidak berdaya,” tegasnya
DIPIMPIN ULAMA
Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (PP FK-KBIH), lanjut Khoirizi juga mengusulkan, dalam rangka peningkatan kualitas manasik haji, maka KBIH ke depan idealnya dipimpin ulama yang memiliki pesantren, majelis ta’lim, atau komunitas bimbingan.
“Dengan demikian, tidak ada korporasi yang hanya memanfaatkan kelompok bimbingan tanpa memiliki sumber daya pembimbing yang benar-benar memiliki komitmen untuk mendampingi jemaah haji, khususnya ketika berada di Arab Saudi,” urainya. 01/Bagus











