Kementerian Agama resmi mencabut moratorium untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Diwawancara majalahnurani.com, Kepala Pembinaan Haji Umrah Kemenag Jatim, H Macsun Zain MSi membenarkannya.
Dijelaskan bahwa saat ini di Jatim ada 96 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Dengan adanya pencabutan moratorium ini, maka Kemenag berharap agar Asosiasi haji umrah di Indonesia, seperti Amphuri, Himpuh, Kesturindo dan lainnya, secara simultan menginformasikan Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang belum berkesempatan mendapat izin, untuk segera menjadi PPIU.
“Ini yang harus disampaikan asosiasi,” ujarnya.
Syaratnya
Terkait dicabutnya moratorium, menurut Macsun merupakan momentum strategis agar asosiasi mendorong travel melakukan proses perizinan.
Sebelum melakukan proses izin, lanjut Machsun, maka perlu rekomendasi dari Kementerian agama wilayah.
“Apa saja syaratnya?
Ada 14 item untuk mendapatkan rekomendasi dari kantor wilayah propinsi Kemenag,” urainya.
Diantaranya, biro atau BPW tersebut setidaknya sudah berusia dua tahun. Kemudian punya pengalaman memperjalankan orang ke luar negeri.
“Menunjukkan BPW dan mendapatkan status hasil laporan keuangannya melalui akuntan publik yang ditunjuk kementerian keuangan,” sambung Machsun.
Selain itu juga harus memiliki sertifikat BPW. Travel juga harus menyerahkan bank garansi senilai Rp 200 juta.
” Jika ini sudah lengkap maka bisa diajukan ke kantor Kemenag Pusat yakni dirjen PHU,” terangnya.
Menurut Machsun, saat ini biro yang mengajukan di Kemenag Jatim belum genap 10.
“Masih tahap verifikasi dan validasi. Barulah proses visitasi dan ditentukan layak atau tidak,” tegasnya.
Mendorong Anggota
Ketua DPD Amphuri Jatim M Sufyan bersyukur atas pencabutan moratorium tersebut. Amphuri Jatim sendiri langsung bergegas membuat workshop pengurusan PPIU online dan OSS.
“Jadi setelah informasi pencabutan moratorium ini, kita langsung menggelar workshop pengurusan dan perpanjangan izin PPIU. Agar anggota Amphuri atau kemitraan Amphuri segera mengurus izin PPIU. Kita dorong anggota kita,” tegasnya. 01/Bagus










