MUI Bolehkan Nikah Online di tengah Wabah Corona

Pemerintah menyerukan agar kerumunan dibubarkan. Termasuk dengan kerumunan hajatan pernikahan. Karena dianggap bisa menularkan virus Corona.

Kebijakan ini lantas harus ditaati, sebagai solusinya, beberapa calon pengantin akhirnya menggunakan media online saat akad.

Seperti pengantin pria berinisial C (33) asal Surabaya melangsungkan prosesi ijab kabul bersama wanita pujaannya berinisal F, yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui video call, kemarin lusa, Rabu (25/3/2020) pagi.

Camat Kolaka setempat Amri, membenarkan pernikahan online ini. Menurutnya kondisi ini tidak lain disebabkan oleh wabah Covid-19 atau virus corona.

Sebelum proses akad, Pemkab Kolaka bersama pihak keamanan sepakat untuk tidak mengizinkan warga Kolaka membuat acara, termasuk hajatan pernikahan.

Baca juga  KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Pemkab Kolaka menyarankan bagi keluarga kedua mempelai itu untuk tidak membuat acara. Karena tanggal akad nikal telah disepakati jauh hari sebelumnya, makanya prosesinya melalui video call.

Prosesinya pun berlangsung penuh rasa bahagia dan haru. Akad nikah via video call ini sendiri dilakukan di rumah pengantin wanita inisial F di Kelurahan Lamokato.

Ulama Beda Pendapat

KH Shalahuddin Al Ayubi

 

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Salahuddin Al Ayubi menuturkan dalam masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama.

“Ada yang menyatakan nikah online sah dan ada yang mengatakan tidak sah,” tuturnya kepada majalahnurani.com, Jumat (27/3/2020).

Menurut Kyai Ayub, pangkal perbedaan ada di pengertian “ittihadul majlis”, satu majelis. Yang memahami hal itu sebagai tempat menyatakan bahwa syarat sah nikah harus dilakukan di tempat yang sama. Kalau menggunakan online berarti akadnya tidak sah.

Baca juga  Ribuan Guru, Dosen dan Karyawan YPM Taman Sidoarjo Hadiri Halal Bihalal

Sah

Tapi ada pula yang memahami bahwa ittihadul majlis itu maksudnya bukan tempat, tapi juga waktu yang sama.

“Yang penting antara ijab dan qabul bisa saling difahami dan dilakukan dalam satu waktu. Kaerna itu nikah online dianggap sah. Saya cenderung setuju pada ulama yang menyatakan sah,” ungkapnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed