KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Penetapan itu juga dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara.

KPU mengukuhkan kemenangan pasangan 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Sementara pasangan 01 Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional.

Sedangkan pasangan 03 Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed