Posko Pengaduan THR Siap Layani Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijoengaku

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor-kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan Dinas Tenaga Kerja tiap daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur.

Pendirian posko pengaduan THR ini siap melayani pekerja yang mempunyai hambatan soal pembayaran THR. Selain itu, posko juga sebagai pengawasan agar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijalankan dengan baik.

Paling Lambat 7 Hari

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijoengakui sesuai arahan Gubernur Jatim agar seluruh perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada seluruh karyawannya.

“Besaran THR sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ungkapnya dalam video confrence, Senin (11/5/2020).

Diangsur

Dia berharap, Posko Pengaduan THR dapat menyelesaikan persoalan pembayaran THR antara pekerja dan pengusaha yang perusahaannya terdampak sosial ekonomi COVID-19.

“Silakan pekerja atau serikat pekerja, bahkan pengusaha yang memiliki hambatan pembayaran THR bisa mendatangi posko yang ada di tiap daerah kabupaten/kota. Sehingga nanti akan dikembangkan penyelesaian yang sinergi antara pekerja, pemerintah dan pemberi kerja,” lanjut dia.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak THR bagi setiap karyawan harus tetap dibayarkan secara penuh, meski pembayarannya dengan cara diangsur.

“Semisal sebanyak dua atau tiga kali,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *