Terbongkarnya kasus pengedaran 63 ton daging sapi palsu, yang sebenarnya itu daging babi, membuat warga Kabupaten Bandung Gempar.
Para pelaku menggunakan bahan boraks agar daging babi menyerupai daging sapi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.
Hendra menyerukan agar masyarakat waspadai peredaran daging babi yang menyerupai daging sapi.
Polisi pun menangkap empat pelaku yakni T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Menurut Hendra, pelaku mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.
Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo.
“Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar,” ungkap Hendra, Senin (11/5/2020).
Beredar di Masyarakat
Hendra mengaku, memang ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku untuk membeli daging.
Tapi, dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS.
“Mereka, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat,” jelasnya.
Selama aksi itu, sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
Daging Lebih Pucat
Secara fisik, daging babi lebih pucat. Sementara daging sapi lebih merah. Sehingga adanya proses boraks, daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi.
Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. 01/Bagus






