Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu realisasi usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berencana mengkaji pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang larangan ajaran Ahmadiyah.
“Ini kan baru rencana, ya. Kita tunggu realisasinya saja,” terangnya kepada media, Jumat (25/12/2020).
BERTENTANGAN DENGAN ISLAM
SKB 3 Menteri tentang larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008 silam. SKB itu berisikan larangan kegiatan Ahmadiyah yang dianggap umum bertentangan dengan agama Islam.
Benny mengatakan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi secara resmi bila wacana itu nantinya direalisasikan oleh Kementerian Agama.
“Tentu akan ada komunikasi lebih lanjut secara resmi,” tambah dia. Bagus










