Pemerintah Terapkan PPKM Hingga 28 Juni

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) yang diterapkan pada 15-28 Juni.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan ada sejumlah aturan yang diperketat dalam PPKM Mikro kali ini.

“Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home75 persen,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021).

JAM TUTUP MAL

Airlangga menjelaskan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen karyawan. Perusahaan wajib membuat jadwal rotasi karyawan yang ke kantor dan bekerja di rumah.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Termasuk aturan lain yakni mengenai tempat umum merujuk pada aturan PPKM Mikro sebelumnya. Misalnya, pusat perbelanjaan atau mal tetap dibatasi hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

“Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu,” tegas Airlangga. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed