Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan banyak dihujat umat Islam. Permen itu dinilai melegalkan perzinahan dan mendung LGBT.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.
Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti. Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu karena peraturan tersebut memiliki masalah formal dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut adalah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.
“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).
MINTA DIREVISI
Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan menteri tersebut dan melalui siaran pers ini menambahkan catatan,” bunyi pernyataan Muhammadiyah dalam siaran persnya, Senin (8/11) .
Setelah melakukan kajian cermat terhadap pembentukan peraturan menteri itu, Muhammadiyah kemudian merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta Kemendikbud Ristek agar dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tata tertib, dan materi dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, agar Kemendikbud Ristek merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, meminta Kemendikbud Ristek untuk melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PENUMPANG GELAP
Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ormas Islam (MOI) KH Nazar Haris menyampaikan, selain dari aspek formil dan muatan materil yang tidak berlandaskan pada ketentuan, masyarakat juga dinilai harus menolak permen itu. Sebab, kata dia, terdapat ‘penumpang gelap’ yang mengamini regulasi bentukan Kemendikbud tersebut.
Jika dilihat dari poin-poin yang disebutkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 itu, selain nanti ada bentuk legalisasi seks bebas di ranah kampus, ujung-ujungnya merembet kepada legalisasi seksual LGBT. LGBT ini penumpang gelapnya regulasi ini,” kata dia.
Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Salim Segaf Aljufrie, mengaku prihatin atas diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, melakukan kajian secara mendalam sebelum menerbitkan aturan.
“Kadang-kadang pula, cover- nya ITU Indah. Seperti Permendikbudristek. Jadi, judulnya Memang Bagus TENTANG Pencegahan penanganan mengejar ketertinggalan sensual di perguruan tinggi, Bagus judulnya. Coba baca isinya,” kata Salim di Acara dialog kebangsaan, di Kantor DPP PKS, Rabu (10/11).
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Illiza Sa’aduddin Djamal, menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, berpotensi fasilitasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Kami minta Permendikbud ini sebaiknya di evalausi kembali atau di cabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT),” kata Illiza melalui keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
DIDUKUNG MENAG
Meski banyak mengundang kritik dari ormas Islam dan anggota DPR, tetapi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungannya terkait penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30/2021. Permen yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lingkungan (PPKS) di Perguruan Tinggi ini dinilai menjadi bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ungkap Menag, Senin (8/11) saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag.
Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). (Nch)










