Astaghfirullah, Suami Tega Jual Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto. Pelaku bernama Wawan Wahyudi (37) asal Tulungagung. Ironisnya, yang menjadi korban perdagangan orang tersebut adalah istri pelaku yang berinisial B (30). Sedangkan pria yang menggunakan jasa haram tersebut merupakan warga Kota Mojokerto.

Modusnya, pelaku membuat postingan di sebuah Grup Facebook untuk layanan seksual istrinya. Untuk sekali kencan dipatok harga Rp 2 juta.

Terungkapnya kasus ini bermula dari patroli cyber Polresta Mojokerto sehingga pelaku dapat ditangkap di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada 29 Maret 2022. Selain pelaku, juga diamankan istri pelaku yang menjadi korban inisial B dan seorang pria yang memesan layanan seksual tersebut. Diduga kuat ketiganya sedang melakukan hubungan seksual threesome.

Baca juga  Gubernur Jatim Salurkan Bansos Rp8,35 Miliar, Perkuat Ekonomi Tuban

Wakapolresta Mojokerto
Kompol Sarwo Waskito mengatakan, korban merupakan istri sirri dari pelaku yang dinikahi 6 bulan yang lalu. Setelah menerima uang muka Rp 500 ribu dari Rp ia yang memesan, Pelaku membawa istrinya ke hotel di Kota Mojokerto untuk bertemu dengan pria tersebut. Kemudian pelaku menerima lagi Rp 1,5 juta dari pria tersebut dan terjadilah hubungan badan diantara ketiganya.

konfetensi pers di mapolresta Mojokerto, senin (11/4/2022)

“Kegiatan tersebut sangat menyimpang dengan norma sosial, norma budaya, norma agama,” ujar Kompol Sarwo dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (11/4/2022) siang.

Ditegaskan Kompol Sarwo, pelaku dijerat dengan UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sedikitnya Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Baca juga  Khofifah Pastikan Pasokan BBM di Jatim saat Lebaran Aman Terkendali

“Jadi ini nikah sirri, hanya ada surat keterangan nikah bukan buku nikah, motifnya menjual orang utuk mendapatkan keuntungan, dijual senilai 2 juta, yang booking orang Mojokerto, warga sipil, seluruhnya untuk pelaku,” imbuh Kompol Sarwo.

Sementara itu tersangka Wawan mengaku sudah dua kali menjual istrinya. Yang pertama di kediri, kedua di Kota Mojokerto. Pelaku juga mengaku tega menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain karena butuh uang.

“Masalah keuangan, ide dari berdua,” kata Wawan yang berprofesi sebagai mekanik mobil di Tulungagung.

Pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolresta Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *