Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KFMUI) Jawa Timur menggelar rapat secara virtual di Gedung MUI Jatim Jalan Dharmahusada Nomor 5, Surabaya, pada Rabu (3/8).
Siang itu KF MUI Jatim menuntaskan draft Ijtima yang sebelumnya digelar pada akhir Juli lalu. Draft itu berisikan fatwa kekinian yang bisa digunakan jujukan untuk masyarakat.
“Ada 9 keputusan. Sebenarnya yang akan kita bahas ada 12. Namun karena waktunya tidak cukup maka yang kita fiks-kan ada 9 poin yang dibagi menjadi Komisi A dan B,” tutur KH Solihin Hasan, Sekertaris KF MUI Jatim ditemui majalahnurani.com, di sela-sela rapat.
Hasil 9 fatwa itu berisikan hukum transaksi digital pay later, hukum lem fibrid, dan zakat perikanan yang sudah diselesaikan komisi A.
Sementara di Komisi B yakni poin hukum salam lintas agama, ucapan selamat di hari besar keagamaan, cara percerian nikah siri, tata cara sholat di kendaraan, etika dakwah di era digital dan hukum pengibaran bendera separatis dan organisasi terlarang.
Menurut KH Solihin, draft yang hari ini diselesaikan segera disampaikan ke masyarakat agar tidak terjadi salah paham.
“Besok kita sampaikan secara utuh ke masyarakat. Tujuannya adalah memberikan informasi ke masyarakat serta mengklarifikasi berita yang beredar di masyarakat terkait paylater dan salam lintas agama,” tandasnya. Bg