Dua Pemabuk Diamankan Satgas Tipiring Polresta Mojokerto

Satgas Tipiring Polresta Mojokerto mengamankan dua pemabuk miras (minuman keras) yang mengganggu ketertiban umum di Warung Rica-rica Jl Raya Suromurukan Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Rabu (5/10/2022) sore. Identitas dua pemabuk tersebut antara lain FN (31) warga Kauman Kota Mojokerto dan BD (45) warga Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Turut diamankan juga MA (32) warga Surodinawan Kota Mojokerto sebagai penjual miras ilegal.

Penangkapan dua laki-laki pemabuk dan seorang penjual miras ilegal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Rabu (5/10/2022) malam.

Dijelaskannya, sekitar pukul 16.00 WIB petugas kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dalam keadaan mabuk di sebuah warung di kelurahan Surodinawan Kota Mojokerto. Petugas dengan respon cepat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan kedua pemabuk sekaligus seorang penjual miras ilegal.

Baca juga  Haflatul Wada’ SMK YPM 7 Tarik Sidoarjo Jadi Ajang Pelepasan, Doa dan Penguatan Masa Depan Lulusan

“Petugas mengamankan pemabuk sekaligus penjualnya, dan melakukan penyitaan barang bukti minuman beralkohol. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum,” ujar Iptu MK Umam.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti belasan botol miras jenis Arak Jawa serta dua gelas.

“Untuk pemabuk dikenakan pasal 492 ayat 1 KUHP, sedangkan penjual Miras dikenakan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto no 2 tahun 2015,” pungkas Iptu MK Umam. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *