Kasusnya Sempat Viral, Pelaku Asusila Diringkus Polres Mojokerto

Seorang pelaku perbuatan asusila, yakni begal payudara diringkus Resmob Polres Mojokerto. Perbuatan pelaku yang berinisial EDW warga Desa Penanggungan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto ini kasusnya sempat viral di media sosial dan mendapat banyak kecamatan dari masyarakat. Setelah sempat kabur bersembunyi di luar kota, akhirnya pelaku diringkus Tim Resmob Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kasus begal payudara ini sempat viral di media sosial pada bulan Juli 2022 lalu. EDW melakukan perbuatan asusila di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Perbuatan asusila pertama dilakukan pada Rabu (6/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian perbuatan asusila yang kedua dilakukan pada Rabu (13/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku melaksanakan perbuatannya saat keadaan terang. Korban pertama inisial SOM (38) ibu rumah tangga warga Trawas, dan EDM (24) warga Kecamatan Trawas.

Baca juga  Award Night, Kapolres Mojokerto Anugerahi 38 Tokoh Berdedikasi dan Inspiratif

“Pelaku ini residivis, dan sudah pernah melakukan kasus jambret sebanyak dua kali, di Jember dan di Mojokerto. Dan juga sudah menjalani proses hukum tahun 2014 di Jember dan tahun 2017 di Kabupaten Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (29/11/2022).

EDE, pelaku asusila di Mojokerto saat memberikan keterangan di hadapan awak media

Dua orang korban ibu rumah tangga tersebut membuat laporan di Polsek Trawas dan Polres Mojokerto pada bulan Juli 2022 lalu. Barang bukti rekaman CCTV dan satu potong kaus biru kombinasi abu-abu yang digunakan untuk melakukan kegiatan asusila. Pelaku melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun, dan pasal 6A dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun.

“Kronolgis kejadian, Rabu 6 Juli 2022, saat korban sedang mengendari motor untuk bekerja, saat melintas di jalan Belik Kecamatan Trawas dipepet oleh pelaku dan dipegang bagian tubuh sensitifnya oleh pelaku. Ini di beberapa di media sosial sempat viral,” kata Kapolres Mojokerto.

Baca juga  Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Penipuan Rp22 Juta, Uang Asli Ditukar Tumpukan Kertas

Dikatakan AKBP Apip Ginanjar, pelaku dapat diringkus pada 16 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu Tim Resmob Polres Mojokerto mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (Pelaku EDW, red) berada di Pasuruan untuk menghilang.

“Kita cari kemana-mana, alhamdulilah berkat doa dan ikhtiyar kita semua akhirnya pelaku yang meresahkan dan mendapatkan kecaman ini dapat dibekuk dan diamankan. Saat ini pelaku segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Sebetulnya korbannya banyak, menurut pengakuan pelaku sebanyak 6 kali, namun yang berkenan melaporkan hanya dua orang,” imbuh AKBP Apip Ginanjar.

Sementara itu pelaku EDW sebenarnya sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Namun akibat kasus begal payudara itu, ia bercerai dengan isrinya. eDW juga mengaku perbuatan asusila itu dilakukannya karena penasaran.

Baca juga  Gandeng MUI, TP2MB Kabupaten Mojokerto Razia Penjualan Minuman Beralkohol di NIP

“Alasannya, pertama saya penasaran yang kedua ingin merasakan, dan setelah meraskan ada sensasinya. Sudah menikah tapi kena kasus ini saya cerai, punya anak satu,” kata EDW. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *