Kasus berjamaah dana hibah Pemprov Jatim di DPRD Jatim mengalami perkembangan cepat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta 20 orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Tessa hanya menyebutkan 21 inisial daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berikut latar belakangnya. Namun, berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, 21 orang tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, anggota DPRD Jatim Mahhud.
DiKemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Sampang Abd. Mottolib, bendahara DPC Gerindra Probolinggo Moch. Mahrus.
Lalu, staf Sekretaris Dewan (Sekwan) Bagus Wahyudyono, Kepala Desa bernama Sukar, Guru Achmad Yahya M, pihak swasta bernama Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M. Fathullah. Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. (nch)






