BPJS Kesehatan Prediksi Aset Bersih DJS Tetap Positif Hingga Akhir 2024

BPJS Kesehatan memprediksi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akan tetap positif hingga akhir 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, meski ada prognosa dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disetujui pemerintah, kondisi besaran biaya pelayanan peserta diyakini tetap lebih besar dari penerimaan iuran.

“Perhitungan kami pada tahun 2024, prognosa aset bersih DJS Kesehatan pada akhir tahun 2024 masih positif, sekitar lebih dari Rp32 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta. Tentu angka ini sangat dipengaruhi oleh akses pelayanan yang semakin terbuka dan tentu kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangan pers Sabtu (16/11).

Baca juga  Wamenkes RI UNAIR, Dorong Kolaborasi dan Penguatan Riset Kesehatan

Rizzky memaparkan, besaran biaya pelayanan kesehatan itu dipengaruhi oleh peningkatan pemanfaatan JKN yang cukup tinggi. Pada 2023, BPJS Kesehatan memberikan 1,7 juta layanan per hari kepada peserta, yang jika diakumulasi dalam 12 bulan menjadi 606,7 juta pemanfaatan.

Angka tersebut melonjak signifikan, di mana pada 2014 hanya sebesar 92,3 juta pemanfaatan per tahun atau 252 ribu pemanfaatan per hari.

Masih di 2023, sebanyak 25 persen biaya layanan di tingkat lanjutan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik. BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik.

Menurut Rizzky, hal ini seperti dua sisi mata uang bagi BPJS Kesehatan. Di satu sisi, semakin banyak masyarakat yang tertolong karena memiliki mengakses layanan kesehatan. Namun di sisi lain, beban biaya pelayanan kesehatan terus bertambah.

Baca juga  Mencegah Nyeri Lutut dan Pengapuran di Usia Senja

“Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat khususnya peserta yang kini semakin banyak yang memanfaatkan layanan Program JKN, hal ini menandakan bahwa kualitas layanan yang diberikan Program JKN sudah mendapat kepercayaan dari publik. Namun agar Program JKN ini dapat tetap dirasakan manfaatnya di masa mendatang perlu strategi dan upaya untuk menjaga keberlangsungannya termasuk kecukupan dana,” katanya.

Lebih lanjut, Rizzky menyatakan bahwa pihaknya berharap evaluasi pemerintah dapat menjadi landasan penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN nantinya, sesuai Perpres 59 tahun 2024. Perpres itu mencantumkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

Baca juga  ICTOH ke-11, Ajak Generasi Muda Jauhi Bahaya Rokok

Sesuai dengan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada pasal 38 disebutkan terkait aset DJS Kesehatan yang bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus melalui (a) penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau (c) penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *