Anies Sesali Putusan Praperadilan Tom Lembong yang Ditolak PN Jaksel

Anies Baswedan mengaku menyesali hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

Dengan demikian mantan Menteri Perdagangan yang memiliki nama lengkap Thomas Tri kasih Lembong tersebut tetap berstatus tersangka dugaan korupsi.

Menurut Anies, dalam proses penetapan tersangka Tom Lembong banyak hal yang tidak dipenuhi, akan tetapi praperadilan tetap ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin, karena kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan (tersangka) Pak Tom Lembong. Publik bisa menilai di situ,” kata Anies saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Baca juga  Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor Jakpus ke Komisi Yudisial

Anies juga menyoroti saksi sidang praperadilan yang memberikan keterangan adanya duplikasi kesaksian.

Menurut Anies, ada banyak proses yang tidak sesuai prosedur. Dia kemudian menyampaikan kepada Tom Lembong bahwa perjuangan masih panjang. Anies meminta Tom yang merupakan pendukungnya di Pilpres 2024 lalu itu untuk tetap kuat.

“Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). (Ym)

Baca juga  Ketua Komisi III DPR Ditunjuk jadi Ketua Panja Awasi Kasus Korupsi Jaksa Agung Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *