Alasan MUI Keberatan Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bergulir, namun pemerintah disebut tidak punya cukup anggaran untuk keberlanjutan MBG itu.

Kemudian ada wacana yang diusulkan perwakilan DPD RI agar dana zakat dialokasikan untuk MBG.

Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan jika zakat digunakan sebagai satu alternatif pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Ketua MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, Kamis (16/1/2025).

Menurut dia alasanya karena ketentuan mengenai pihak yang berhak menerima zakat sudah diatur sesuai aturan agama. Selain itu, dari sisi kepantasan juga dianggap kurang sesuai.

Baca juga  Hingga Akhir Tahun, Stok Beras Nasional Aman 4,5 Juta Ton

“Ini karena tidak semua murid yang menjadi sasaran MBG berasal dari kalangan tidak mampu,” kata Cholil. Kemudian, lanjutnya, tidak semua murid beragama Islam karena ketentuan agama sudah mengatur penerima zakat beragama Islam.

Begitu pula dengan infaq dan shodaqah yang dikumpulkan Baznas atau Lembaga Amil Zakat (Lazis) karena sudah jelas peruntukannya.

“Jadi jangan gunakan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Cholil menyarankan pemerintah lebih elok memberdayakan dana CSR pada BUMN atau swasta. Menurut dia, pemerintah harus siap dari sisi pendanaan lewat APBN karena ini sudah menjadi janji dan program prioritasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *