Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan pada pekan depan.
“Kami rencanakan minggu depan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi kepada wartawan, Ahad (2/2).
Kendati demikian, Radjo belum membeberkan lebih lanjut kapan sidang kode etik itu akan digelar. Ia juga tak menjelaskan apakah tiga anggota lain yang juga dipatsus akan turut menjalani sidang kode etik atau tidak.
“Untuk info selanjutnya bisa ke Kabid Humas PMJ,” ucap Radjo.
AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi patsus.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.(bg)






