Menteri Pangan Tegaskan Gabah dari Petani Tidak Boleh Dibeli di Bawah HPP

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa harga gabah dari petani tidak boleh dibeli di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni sebesar Rp6.500 per kg.

Hal itu dikatakan Zulhas saat berdialog dengan petani di Desa Danda Jaya Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, Sabtu, (8/2/2025).

“Jika harga gabah di bawah HPP maka Bulog bakal membeli langsung gabah ke petani sebesar Rp6.500 per kg,” tegasnya.

Dia mengatakan HPP sebesar Rp6.500 untuk gabah ini harus dikawal agar tidak mengecewakan petani di Indonesia, termasuk Kalsel.

“Jadi Gubernur, Bulog, Kepala Desa, Bupati, TNI dan Polri kita perintahkan untuk mengawal jangan sampai mengecewakan petani. Petani juga kalau gabahnya di beli di bawah Rp6.500 segera laporkan ke polisi agar di periksa,” ujarnya.

Baca juga  Dugaan Keracunan MBG, Belasan Siswa SMPN 1 Mojoanyar Mojokerto Dilarikan ke Puskesmas

Dia menyatakan, langkah ini dilakukan untuk mensejahterakan petani, serta menjaga gabah agar tidak anjlok saat masa panen tiba.

“Karena pemerintah sudah memutuskan gabah harus dibeli Rp6.500 ini pekerjaan besar karena panen raya,” tegasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, petani bisa mendapatkan keuntungan di musim panen tahun ini.

“Oleh karena itu pak bupati, kepala desa dan pendamping desa kita kawal bareng-bareng harus dibeli Rp6.500,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *