Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim memastikan tidak ada moratorium atau penghentian sementara pengajuan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sebagaimana diketahui izin PPIU menjadi syarat wajib Travel untuk menjalankan bisnis umrah. Sementara PIHK untuk izin Haji khusus.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Akomodasi, transportasi dan Perlengkapan Haji Kanwil Kemenag Jatim, Fentin Istifa’iyah saat membuka pameran Haji umrah Islamic Travel Expo Majalahnurani di Royal Plaza Surabaya, Rabu (9/7/2025).
“Saat ini tidak ada moratorium, karena ada undang-undang Cipta Karya nomor 6 tahun 2023, yang didalamnya itu tidak boleh menghalangi masyarakat yang ingin berusaha, sehingga tidak ada moratorium,” ujarnya.
Menurutnya, di Jawa Timur saat ini ada 215 PPI dan 67 PIHK.
“Jumlahnya cukup banyak, namun tidak ada moratorium pengajuan izin PPIU dan PIHK,” tegasnya.
Pameran Haji Umrah Islamic Travel Expo digelar selama 5 hari, Rabu-Ahad (9-13/7/2025) di Royal Plaza Surabaya. Pameran ini diikuti oleh 29 Travel Haji umrah yang memiliki izin dari Kemenag sebagai PPIU maupun PIHK. (Ym)









