RS Asing Boleh Beroperasi di Indonesia, Ini Syarat dari MUI

Wakil Ketua Lembaga Kesehatan (LK) MUI Dr dr Bayu Wahyudi mengatakan bahwa rencana rumah sakit asing ke Indonesia boleh saja asal operasionalnya sesuai dengan syariat Islam. MUI menyebut syarat itu yakni halalan thayyiban.

“Memberikan obat-obatan sesuai dengan saintifikasi, sudah teruji. Kemudian masyarakat wajib memberikan pengawasan,” kata dokter Bayu, Rabu (23/7/2025) di Jakarta.

Lebih lanjut, dokter Bayu menyampaikan bahwa rencana tersebut harus memberikan manfaat, terutama tetap mengoptimalkan peran dokter lokal.

Menurutnya, dokter lokal memiliki kemampuan dan kualitas yang mumpuni untuk bisa berperan di rumah sakit, baik milik pemerintah, swasta maupun asing nantinya.

Baca juga  Tekanan Keluarga Semakin Berat, Kemenag Dorong Majelis Taklim Naik Kelas

Dia mengingatkan agar nantinya tidak ada kesenjangan antara dokter lokal dengan dokter asing, terutama dalam memberikan penghargaannya.

“Jangan sampai melanggar hal-hal yang sifatnya etik, norma, adab, akhlak, kemudiaan investasinya di rumah sakit boleh saja asal mengikuti regulasi ketetapan mayoritas masyarakat Indonesia Muslim,” ungkapnya.

Sebagai khadimul ummah dan shodiqul hukumah, dokter Bayu mengatakan, MUI memiliki peran untuk melindungi umat dan mendukung serta mengkoreksi dari setiap kebijakan agar berorientasi pada kemaslahatan. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *