Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui proses penyidikan sejumlah perkara strategis, termasuk dugaan korupsi kuota haji, masih terkendala. Kendala tersebut terkait lambannya finalisasi penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah difinalisasi oleh BPK. Padahal, hasil tersebut menjadi salah satu alat bukti krusial dalam menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.
“Secara paralel kami masih menunggu kawan-kawan BPK. Mereka sedang memfinalisasi penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
menegaskan, tanpa hasil penghitungan kerugian negara yang final, penyidikan perkara belum dapat dilengkapi secara menyeluruh. Kondisi ini berimplikasi pada lamanya proses penanganan perkara, termasuk masa pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait.
Budi mengakui situasi serupa juga terjadi pada sejumlah perkara lain, seperti dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski sudah diumumkan tersangka, namun masih menunggu kelengkapan bukti berupa nilai kerugian negara.
“Hasil penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara. Termasuk pada kasus kuota haji,” kata Budi.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan terus berkoordinasi dengan auditor negara. Hal tersebut dilakukan agar penghitungan kerugian negara dapat segera diselesaikan.
KPK berharap finalisasi tersebut dapat mempercepat penuntasan perkara dan memberikan kepastian hukum. “Kami berharap proses ini bisa segera rampung agar penyidikan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara-perkara besar secara profesional dan akuntabel. Meski dihadapkan pada tantangan teknis dalam pemenuhan alat bukti. (Ym)










