Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Dinonaktifkan

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid kepasa media Kamis (12/2).

Kholid menegaskan bahwa AKBP Didik Putra kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri),” ujarnya.

Kholid membenarkan AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menjabat pelaksana Kapolres Bima Kota.

“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Baca juga  Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar, Kasus Korupsi Izin Pertambangan Bauksit PT QSS Kalbar

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *