Sujud Syukur, 9 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi HUT Ke-81 RI dan Langsung Bebas

Sebanyak 9 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Mojokerto langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-81 kemerdekaan RI tahun 2026.

Usai keluar dari gerbang utama lapas, kesembilan mantan warga binaan itu pun langsung sujud syukur.

Kepala Lapas (Kalapas) Mojokerto Arifin Akhmad mengatakan pada momen HUT Ke-81 RI ini lapas Mojokerto memberikan remisi umum (RU) 1 dan RU 2 kepada 472 warga binaan.

Warga binaan yang mendapatkan remisi umum 1 berjumlah 456 orang. Sedangkan yang menerima remisi umum 2 sebanyak 16 orang yang terdiri 9 orang langsung bebas dan 7 orang menjalani Subsidair. Sehingga total yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2026 sebanyak 472 orang.

Baca juga  Bupati Mojokerto Sambut Delegasi Bayannur Tiongkok, Dorong Peluang Kerja Sama dan Investasi

“Hari ini ada remisi umum satu yang tidak langsung bebas ada 456 orang, sedangkan remisi umum dua ada 9 orang yang langsung bebas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Arifin Akhmad menjelaskan, untuk remisi umum langsung bebas ini kebanyakan diterima oleh warga binaan dengan kasus vonis pidana pendek.

“Kasusnya bermacam-macam ada pencurian, narkoba, penipuan dan lainnya,” tegasnya.

Arifin Akhmad berharap kepada para mantan warga binaan yang bebas bisa mendapatkan pekerjaan dan diterima oleh masyarakat.

Kalapas Mojokerto juga menuturkan bahwa ada dua pembinaan yang dilakukan petugas kepada warga binaan.

“Di lapas ini ada dua pembinaan, yaitu kepribadian dan kemandirian. Kepribadian tentunya yang bersifat keagamaan, kebetulan yang bebas ini kebanyakan muslim, kami memberikan bekal keagamaan yang bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto,” paparnya.

Baca juga  Pengendalian Penambangan MBLB, Kapolres Mojokerto Dorong Pembinaan dan Penegakan Hukum

“Sedangkan untuk pembinaan kemandirian kami memberikan pelatihan, baik perbengkelan maupun yang lalainnya, tentunya mudah-mudahan setelah bebas ini mereka bisa mendapatkan pekerjaan, bisa diterima oleh masyarakat, dan tentunya tidak melanggar hukum lagi,” imbuh Kalapas.

Sementara itu salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Harun Rosyid menyambut gembira mendapatkan remisi bebas tersebut. Ia kini bisa menghirup udara benas di luar Lapas setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun.

Setelah keluar dari Lapas, Rasyid berencana beternak budidaya bibit lele.

“Rasanya senang sekali, kepada bapak kalapas saya mengucapkan banyak terima kasih telah membimbing dan mendidik kami, saya menganggap bapak Kalapas sebagai orang tua kedua,” pungkasnya. (Ym)

Baca juga  Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Keluarga Tukang Becak Demo di BPN Mojokerto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *