Anggota TNI ini Terbukti Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Anggota TNI AL, Mayor Laut (P) Faisal Mulia dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara. Ia tak bisa mengelak lantaran terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menyelundupkan sabu tersebut menggunakan pesawat militer.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Kolonel Sarifudin Tarigan dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, Kamis (20/8).

“Menyatakan terdakwa Faisal Mulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Sarifudin dalam amar putusannya.

Baca juga  Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Tolak Dakwaan, Minta Dibebaskan

Majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHPM.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Kemudian memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sebutnya.

Sebelumnya Oditur Militer Letkol Bambang Permadi menuntut Faisal Mulia selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Laut.

Baca juga  Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa antara lain menggunakan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk mengedarkan narkoba, terdakwa tidak mengindahkan perintah Panglima TNI tentang larangan penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu terdakwa sebagai perwira tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. Hakim menyatakan tak ada yang meringankan bagi terdakwa dalam menjatuhkan putusan tersebut. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *