Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah melakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat soal dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur pada operasional haji 2026.
Kasubdit Pengawasan KBIHU Kemenhaj Airien Marttanti Koesniar menyebut proses masih tahap awal pengumpulan bahan dan keterangan.
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berkedudukan sebagai narasumber,” kata Airien, Jumat 21/8/2026.
Ia menegaskan belum ada pihak yang dinyatakan bersalah. Kemenhaj menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan hasil resmi jika sudah ada simpulan definitif.
Untuk menjaga objektivitas, identitas pihak yang diperiksa dan detail materi pemeriksaan untuk sementara belum diungkap. Hal ini juga untuk melindungi hak pihak terkait dan mencegah opini prematur.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon jamaah haji, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.
Airien juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pendaftaran atau pelimpahan nomor porsi agar melapor melalui kanal pengaduan resmi Kemenhaj.
Ia mengapresiasi Kejati Jawa Timur yang memfasilitasi proses klarifikasi. “Pelaksanaan kegiatan di Kejati merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang telah terbangun selama ini,” katanya.
Airien menambahkan, kolaborasi pengawasan juga dijalin dengan Polri.
“Kolaborasi ini penting untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan haji dan umrah agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terbaik bagi jamaah,” pungkasnya. (Ym)












