Sidang Korupsi Haji, Muhadjir Sebut Pengalihan Kuota Haji Atas Persetujuan Jokowi

Sidang lanjutan kasus korupsi Haji, penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji, Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi dalam persidangan, Selasa (1/9/2026).

Muhadjir dalam keterangannya mengaku menandatangani surat permohonan pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi.

Namun hal itu dilakukan atas persetujuan Presiden saat itu, Joko “Jokowi” Widodo.

Pengakuan itu disampaikan Muhadjir ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Dia bersaksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Baca juga  3.220 Calon Nakes Petugas Haji Jalani Ujian CAT di 34 Titik BKN

Muhadjir awalnya menjelaskan, penerbitan Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 berawal dari inisiatif Ketua Umum Forum Sathu Fuad Hasan Masyhur yang beraudiensi ke kantor Kemenko PMK.

“Mengapa surat ini terbit atas permintaan Fuad, Pak?” tanya jaksa.

Muhadjir mengatakan, usulan tersebut dikonsultasikan ke Jokowi karena Kementerian Agama merasa tak sanggup mengeksekusi kuota tambahan tersebut. Sebab, kuota itu mendadak didapatkan karena waktu dan anggaran yang terbatas.

“Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10 ribu itu juga tidak mudah,” ujar Muhadjir.

Kemudian, hakim anggota mempertegas sosok kepala negara yang memberikan persetujuan terkait pengalihan alokasi kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga  Menhaj: Tidak Boleh Ada Manipulasi Data Antrean Haji

“Ke Presiden. Terus Saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” cecar hakim anggota.

“Pak Presiden Jokowi. Saran beliau kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, gitu. Karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota,” jawab Muhadjir.

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, turut mendalami legalitas administratif dari arahan presiden kepada seorang menteri ad interim dalam menerbitkan surat keputusan permohonan ke perwakilan Kerajaan Arab Saudi. Menurut Muhadjir, saran Jokowi kepadanya hanya berupa lisan.

“Nah, pada saat itu saran dari Presiden itu apakah disampaikan secara tertulis Saudara minta langsung atau bersurat atau bagaimana? Ada dokumen tertulis nggak?” tanya Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Baca juga  Menhaj: Tidak Boleh Ada Manipulasi Data Antrean Haji

“Kami secara lisan. Tidak ada (dokumen tertulis), Yang Mulia,” kata Muhadjir.

Terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Keempatnya didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *