Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun.
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli tumbuh 24,76 persen yoy, dengan nominal sebesar 105,63 triliun rupiah,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9).
Di tengah pertumbuhan tersebut, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri pindar terjaga di posisi 4,32 persen.
Meski tumbuh, OJK tetap mengawasi ketat kepatuhan pelaku industri. Agusman menyebut masih ada 7 dari total 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Ia mengatakan seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan atau rencana aksi terkait langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum kepada OJK.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” imbuhnya.
Selain itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif selama periode Agustus 2026 kepada sejumlah entitas.
Sebanyak 34 penyelenggara pinjol dikenakan sanksi akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.












