BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu di Menu MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru terkait penggunaan susu dalam menu Program Makan Bergizi Gratis MBG. Sejumlah produk seperti minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis kini dilarang digunakan.

Keputusan itu dihasilkan melalui rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa, 8 September 2026. Rapat khusus membahas pemanfaatan susu hewani sebagai bagian dari menu MBG.

“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN melalui akun Instagram resminya @badangizinasional.ri, dikutip Kamis (10/9/2026).

Baca juga  Menteri PPPA: Pemberdayaan Perempuan Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Sebagai pengganti, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani murni kepada penerima manfaat. Kelompok penerima mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas 2 tahun, serta seluruh peserta didik.

Ada 3 jenis susu yang direkomendasikan: susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain.

“Produk susu tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna,” ucap BGN.

Selain itu, susu yang digunakan harus memiliki kandungan susu segar minimal 80% dan wajib memiliki izin edar dari BPOM RI.

“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin cold chain. Dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” ujar BGN. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *