Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengaku pernah disindir mantan Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Sindiran itu ia terima setelah beda pandangan dengan kebijakan pengisian kuota haji khusus yang dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 6 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Nur Arifin saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menggali keberatan Nur terhadap Keputusan Dirjen Kepdirjen yang mengatur tahapan pengisian kuota haji khusus.
Jaksa memperlihatkan tabel pengisian yang terbagi tiga tahap: tahap pertama 30 hari kerja, tahap kedua dan ketiga masing-masing 7 hari kerja.
Nur menjelaskan keberatannya ada pada ketentuan usia nomor porsi jemaah. Menurut PMA 6/2021, calon jemaah harus sudah memiliki nomor porsi minimal 2 tahun untuk bisa berangkat.
“Di PMA 6 ada persyaratan bahwa yang bisa berangkat itu minimal usia porsinya 2 tahun. Telah mendaftar minimal 2 tahun,” ucap Nur di persidangan.
Jaksa kemudian memperlihatkan kembali ketentuan yang dipersoalkan dan meminta kepastian apakah bagian itu yang tidak sesuai PMA. “Iya, iya, iya betul,” jawab Nur.
Persidangan lalu mengungkap konsekuensi yang diterima Nur setelah berbeda pendapat. Jaksa menanyakan apakah Nur pernah mendapat pernyataan dari Rizky Fisa Abadi soal kemungkinan dimutasi. Nur membenarkannya.
“Ya bahasanya, ‘nanti kayaknya bapak mungkin mau dimutasi’, gitu. Pernah,” ungkap Nur.
Nur mengaku lupa apakah pernyataan itu disampaikan sebelum atau sesudah Kepdirjen terbit. Namun pembicaraan itu dikaitkan dengan perbedaan sikapnya terhadap substansi Kepdirjen tersebut.
Keterangan Nur menjadi bagian pembuktian jaksa untuk mengurai proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengisian kuota haji khusus, termasuk mekanisme yang memungkinkan keberangkatan jemaah melalui kuota tambahan. (Ym)











