Menteri Ekraf Dorong Paten Jadi Aset Ekonomi

SURABAYA – Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya mendorong paten tidak hanya sebagai perlindungan karya, tetapi menjadi aset bernilai ekonomi.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan What’s Up Campus Calls Out bertajuk “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Airlangga Convention Center (ACC) Kampus MERR-C UNAIR, Kamis (17/9/2026).

Dalam sesi podshow, Teuku menjelaskan salah satu aspek penting dalam pendaftaran paten adalah kebaruan.

“Secara sederhana, paten adalah hak eksklusif pada penemuan teknologi baru. Kalau mau mendaftarkan paten pada Kementerian Hukum, harus ada keterbaruannya,” jelasnya.

Menurutnya, pengembangan inovasi perlu mempertimbangkan tren teknologi dan kualitas pendanaan agar hasil riset dapat dikembangkan optimal. Paten yang didaftarkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan kekayaan intelektual.

Baca juga  Menteri Hukum di Unair Sebut RI Kuasai 25 Persen Paten ASEAN, Monetisasi Baru 0,08 Persen

“Salah satu tugas Kementerian Ekonomi Kreatif adalah memilah paten yang telah didaftarkan harus memiliki nilai dan aset ekonomi. Hal ini dilakukan agar paten tersebut dapat menjadi jaminan untuk mengundang investasi dan pendanaan jangka panjang,” ujarnya.

Teuku mengungkapkan master plan ekonomi kreatif tahun mendatang menempatkan teknologi baru sebagai salah satu bidang prioritas, mencakup artificial intelligence (AI) dan cyber security.

Kementerian Ekonomi Kreatif berupaya membuka akses pendanaan dan pasar bagi pelaku startup agar teknologi memiliki jangkauan pemanfaatan lebih luas.

“Bagi pihak yang memiliki startup dan memiliki paten, kemudian ada keinginan untuk naik kelas, maka tugas kami yakni memberikan akses pendanaan dan pasar. Hal ini bertujuan agar usaha maupun teknologi dapat dikembangkan dalam negeri hingga global,” ucapnya.

Baca juga  Kemenkeu: Pendapatan Negara di Jatim Capai Rp167,52 Triliun, Tumbuh 8,89 Persen

Rektor UNAIR Prof. Dr. Muhammad Madyan, SE., MSi., MFin menyampaikan UNAIR memiliki capaian tinggi dalam publikasi ilmiah dan hak paten.

“Harapan kami terhadap riset maupun hak paten UNAIR tidak hanya berhenti sebatas publikasi, namun dapat dikembangkan menjadi sebuah produk yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *