KPK Sebut 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring ternyata sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, delapan titik tersebut merupakan rincian dari dua area rawan, yaitu mengenai layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU).

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).

Baca juga  Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Tanah-Mobil dari Fee Percepatan Haji

Budi menuturkan, delapan titik tersebut di antaranya, akses penggunaan layanan yang masih rendah; ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan; adanya tambahan biaya layanan pertanahan; dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.

Kemudian pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.

Dari hasil kajian KPK, misalnya dalam identifikasi pada ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, ditemukan rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan masih sangat tinggi.

Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen).

Baca juga  Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara Dugaan Korupsi di Kementeriannya

“Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yaitu peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen),” kata Budi. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *