Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Islah Abidal Azis (Gus Alex), Wa Ode Nur Zaenab, mempertanyakan soal penyitaaan uang keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Menurutnya, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memiliki dasar yang kuat.
“Fakta yang terang benderang di dalam persidangan, ternyata uang-uang yang disita oleh KPK itu adalah keuntungan perusahaan dari PIHK-PIHK,” ujar Wa Ode.
Pernyataan itu disampaikannya usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan 13 orang termasuk dari pihak PIHK. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sempat memamerkan barang bukti berupa bukti setoran uang ke rekening KPK dari sejumlah PIHK.
Ia menegaskan, uang yang disita dari sejumlah PIHK merupakan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari pelayanan haji khusus. Karena itu, uang tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai uang negara atau kerugian negara.
Ia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh PIHK berasal dari layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus. Selama layanan tersebut diberikan sesuai kesepakatan dengan jamaah, keuntungan perusahaan merupakan sesuatu yang sah.
Jika KPK mengaitkan uang tersebut dengan fee percepatan T0, Wa Ode juga menilai tidak berdasar. Sebab, jemaah T0 atau tanpa tahun antre, diatur dalam peraturan Dirjen PHU Kemenag.
Oleh karena itu, jika T0 dianggap melawan hukum, Wa Ode menila hal itu interpretasi tanpa dasar.
“Jadi bila mereka (PIHK) memperoleh keuntungan dari pelayanan haji yang diberikan kepada jamaah-jamaah, itu keuntungan yang halal, yang legal. Jadi bukan ilegal. Namun anehnya, keuntungan yang sah ini dianggap sebagai kerugian negara versi BPK,” tegasnya.
Maka itu, Wa Ode, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan keuntungan PIHK sebagai kerugian negara.
Ia juga mempertanyakan dasar BPK dalam mengategorikan persoalan kuota haji sebagai kerugian negara.
“BPK nanti Insya Allah akan ketemu kita di persidangan. Silakan disampaikan argumen hukumnya dan fakta hukumnya seperti apa. Kenapa kok itu diklaim sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Wa Ode menyebut, ketentuan mengenai keuangan negara harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan aturan terkait lainnya.
“Kalau dari sisi kerugian negara, apa yang menjadi dasar? Mau pakai undang-undang apa? Karena tetap rujukannya tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara,” katanya.
Ia menegaskan dana haji berbeda dengan keuangan negara yang bersumber dari APBN. Penyelenggaraan ibadah haji dibiayai melalui dana jamaah haji dan tidak otomatis menjadi bagian dari keuangan negara.
Wa Ode pun membandingkan pengelolaan dana haji dengan BPJS. Menurut dia, BPJS memiliki komponen pembiayaan yang melibatkan anggaran negara, termasuk subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu.
Sementara dalam penyelenggaraan haji, tidak ada sama sekali subsidi negara yang membuat dana jamaah otomatis menjadi keuangan negara.
“Kalau ditanya ada tidak dana haji yang disubsidi negara untuk jamaah yang tidak mampu, tidak ada. Nol. Jadi tidak ada keterlibatan uang negara satu rupiah pun,” tegasnya.
Wa Ode juga menyoroti terkait tidak adanya uang fee percepatan yang disebut-sebut diterima Gus Alex dari sejumlah PIHK.
“Faktanya sangat jelas sekali di depan persidangan bahwa saksi membantah pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex,” ucapnya.
Ia merujuk pada surat dakwaan yang menyebut adanya dua pemberian uang masing-masing senilai Rp2,3 juta dan USD2,3 juta. Uang tersebut disebut berasal dari Ridwan Kurniawan dan Budi Dharmawan.
Namun, kedua saksi justru telah membantah pernah memberikan uang tersebut kepada Gus Alex.
Ridwan Kurniawan, kata dia, dalam persidangan sebelumnya telah menyatakan tidak pernah memberikan uang fee percepatan kepada Gus Alex. Bahkan, uang tersebut sejak awal ditolak dan diminta untuk dikembalikan kepada PIHK. (Ym)












