BI Cabut Izin Merchant QRIS yang Fasilitasi Judi Online

Bank Indonesia (BI) mencabut izin merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS jika terbukti memfasilitasi transaksi ilegal seperti judi online.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan langkah ini merupakan satu dari empat strategi menjaga ekosistem QRIS tetap andal.

“Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers RDG Bulanan BI Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Strategi pertama adalah penguatan akuntabilitas PJP dan merchant agregator melalui pengawasan berkala ketat.

Strategi kedua, BI memperkuat tata kelola dan verifikasi merchant dengan prinsip know your customer (KYC) sejak awal untuk mengetahui profil usaha, legalitas, hingga jenis transaksi, serta customer due diligence secara berkelanjutan.

Baca juga  Pemerintah Bakal Salurkan Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih

Strategi ketiga, peningkatan deteksi dan mitigasi pola transaksi mencurigakan. BI mencontohkan merchant penjual cilok yang sudah tutup tengah malam namun mencatat 100 kali transaksi berulang Rp50 ribu sebagai transaksi mencurigakan.

BI juga memitigasi penyalahgunaan dengan daftar hitam merchant pelanggar.

Strategi keempat, BI memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, otoritas, dan aparat penegak hukum.

“Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi, bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” paparnya.

Volume transaksi QRIS saat ini tumbuh 75,8 persen year on year, didukung 70,6 juta pengguna dan 49,4 juta merchant. Bg

Baca juga  Menko Airlangga Minta BEI Reformasi Pasar Modal Usai IHSG Terus Anjlok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *