Menteri Yusril Temui Prabowo Bahas Redefinisi Korupsi, Dorong Revisi UU Tipikor Sesuai UNCAC

*Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas isu redefinisi korupsi, Senin (26/10/2026).

Yusril menyebut pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai pendefinisian korupsi.

“Ini mungkin kaitannya sama pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril di Istana, Senin.

Yusril mendorong jika revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dilakukan, titik tekannya adalah kepatuhan terhadap rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.

Baca juga  Polri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Perusahaan Malaysia

Ia menjelaskan, setelah Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, belum ada pembaharuan terhadap UU Tipikor.

“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Yusril mengatakan, UNCAC memang tidak spesifik memberikan definisi kerugian negara sebagai kategori korupsi sebagaimana disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. UNCAC lebih menyerahkan kepada negara peserta untuk menyusun perundang-undangan nasional masing-masing.

“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu,” ungkap Yusril.

Baca juga  Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Kedepankan Edukasi dan Penegakan Hukum Humanis

Menurutnya, praktik penyelundupan, penipuan pajak, hingga perdagangan jabatan yang merugikan negara belum sepenuhnya masuk kategori tindak pidana korupsi dan perlu diperluas definisinya.

Wacana mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi mengemuka usai Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang membatasi korupsi hanya sebatas praktik suap. Belakangan Luhut mengoreksi ucapannya.

Luhut menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.

Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal, yakni memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. Bg

Baca juga  Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus Curanmor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *