Posbankum Hadir di 153 Kelurahan Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang tersebar di 153 kelurahan. Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang bagi warga, untuk mendapatkan pendampingan hukum, sekaligus menyelesaikan perselisihan ringan di lingkungan masyarakat, melalui pendekatan restorative justice (RJ), atau keadilan restoratif.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, seluruh kelurahan di Surabaya diarahkan menjadi rumah RJ. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Pemkot Surabaya, terhadap upaya kejaksaan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Seluruh kelurahan Surabaya itu adalah sebagai rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan, sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi,” kata Sidharta, Senin (26/10).

Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan, merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemkot Surabaya menindaklanjutinya melalui surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025, dengan mendorong pembentukan Posbankum 153 kelurahan.

Baca juga  Wali Kota Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut

“Dimana kami dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu, arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan, di Kota Surabaya ada Posbankum,” ujarnya.

Menurut Sidharta, Posbankum bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama dalam menangani persoalan hukum ringan, yang berpotensi diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Dengan demikian, persoalan antarwarga diharapkan tidak selalu berujung pada proses pidana, apabila memenuhi ketentuan penyelesaian melalui keadilan restoratif.

“Jadi Posbankum ini untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk juga perkara-perkara yang memang ringan. Sehingga tidak perlu sampai pidana, bisa diselesaikan di masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Sidharta menuturkan, Posbankum melibatkan tokoh masyarakat, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berperan sebagai paralegal yang membantu masyarakat, mengakses layanan hukum serta memfasilitasi penyelesaian persoalan, di lingkungan tempat tinggalnya. “Ada anggota masyarakat, kemudian tokoh-tokoh masyarakat, yang intinya ada persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di 2021,” kata Sidharta.

Baca juga  Pemkot Dukung Program RJ Kejaksaan, Pelaku Jalani Sanksi Sosial

Ia menyebut, masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keadilan hukum, dapat terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Para paralegal tersebut akan mendapatkan pelatihan, agar mampu membantu menangani persoalan hukum ringan, sesuai kewenangannya. “Jadi nanti diberikan pelatihan sehingga pada saat ada perkara-perkara yang ringan itu bisa dilakukan (RJ),” imbuhnya.

Sidharta menegaskan, Posbankum masih berjalan di kelurahan, dengan pengaturan jadwal bagi para paralegal yang telah mengikuti pelatihan. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra), untuk membekali para lurah dengan kemampuan menjadi peacemaker, atau juru damai. “Karena ini sinergi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, lurah-lurah itu juga sudah diberikan pelatihan, sebagai peacemaker atau juru damai,” yungkapnya.

Baca juga  Pemkot Surabaya Upgrade Kapasitas Feeder WiraWiri, Operasikan 18 Armada

Salah satu persoalan yang dapat diupayakan penyelesaiannya, melalui Posbankum adalah perselisihan antarwarga. Menurut Sidharta, persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat diharapkan, dapat lebih dahulu difasilitasi di tingkat kelurahan, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. “Terutama perselisihan warga. Itu juga bisa diselesaikan melalui Posbankum kelurahan, sehingga tidak perlu naik menjadi perhatian kota, tapi bisa diselesaikan,” tuturnya.

Ia mencontohkan, perbedaan pendapat yang memicu ketegangan antarwarga, perlu ditangani secara tepat. Apabila perselisihan berkembang menjadi tindakan pemukulan, persoalan tersebut dapat memenuhi unsur penganiayaan.

“Kalau misalnya ada orang ibaratnya berbeda pendapat, kemudian ada salah satu yang terpancing emosionalnya dan melakukan pemukulan, itu kan tentunya memenuhi unsur penganiayaan. Nah, kalau penganiayaan itu nanti kita untuk upayakan perdamaian mekanisme,” pungkas dia. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *