Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (29/10/2026). Penggeledahan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
“Benar, ada lanjutan giat penggeledahan di DLH Klaten,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Kamis (29/10/2026).
Hingga pukul 15.57 WIB, penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan barang bukti yang disita setelah pemeriksaan rampung.
Bupati Hamenang diduga menerima uang Rp2,08 miliar, terdiri dari Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Hamenang diduga menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.
Terkait upah pungut, KPK menduga Hamenang menerima setoran dari pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” kata Taufik pada Jumat (16/10).
Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Hamenang, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo.
KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi, yakni pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, penerimaan terkait tambang galian C, penerimaan rutin lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD, serta penerimaan uang pungut. Bg






