Muhadjir Effendy Sebut RI Masa Transisi, Ekonomi Harus Kembali ke Rel Pasal 33 UUD 1945

Staf Penasihat Presiden RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., menyebut Indonesia saat ini mengalami masa transisi dengan upaya transformasi bangunan bangsa, terutama di bidang ekonomi.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat ceramah pada Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah ke-114 yang digelar Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Keputih, Sabtu (31/10/2026).

“Ya, sekarang ini Indonesia itu kan mengalami masa transisi, karena Pak Prabowo Presiden kita itu sedang berupaya untuk melakukan transformasi bangunan bangsa ini, terutama dari sisi ekonomi itu ingin betul-betul mengembalikan Indonesia di dalam rel Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33,” ujar Muhadjir.

Baca juga  Simulasi VR, ITS Bekali 1.000 Siswa Siap Siaga Bencana

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan ekonomi dikelola sebagai usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan.

“Tidak boleh ada satu pun warga negara, apalagi warga negara asing, yang menguasai kekayaan alam dan menguasai kekayaan nasional kita. Harus semuanya harus diukur rata, serata mungkin, sehingga betul-betul kedaulatan rakyat di bidang ekonomi itu bisa tercipta,” katanya.

Muhadjir mengakui upaya tersebut akan menghadapi banyak tantangan dan berpotensi menimbulkan krisis, sehingga membutuhkan dukungan seluruh bangsa.

“Kita yakin bahwa kalau Indonesia ini dibangun dari sisi ekonominya, dari sisi yang lain itu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, maka itulah cita-cita pendiri bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan jika terjadi penyelewengan atau disorientasi dari amanat konstitusi, maka harus dikembalikan sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga  Kemendikdasmen Siapkan Skema Khusus Pelaksanaan TKA Siswa Terdampak Karhutla

Terkait pengelolaan kekayaan alam, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Muhadjir menegaskan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menyatakan sikap mendukung langkah tegas pemerintah.

“Muhammadiyah mendukung penuh langkah-langkah pemerintah melalui aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas para pelaku, kepada aktor-aktor dan juga yang menimbulkan dampak dari kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Ia menekankan penanganan karhutla harus menggunakan prinsip zero tolerance.

“Semua yang melakukan tindakan pelanggaran harus ditindak setegas mungkin,” pungkasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *