Komnas Perempuan Minta Aturan Pajak Untuk Pembalut Ditinjau Ulang

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah agar meninjau kembali pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi atau pembalut dengan memperhatikan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya. Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” kata Dahlia Madanih Wakil Ketua Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Baca juga  BNPB Buka Suara Soal Laporan 3.560 Orang Meninggal Akibat Karhutla

Komnas Perempuan menyayangkan pemberian kebijakan pajak terhadap produk menstruasi atau umumnya disebut tampon tax maupun period tax.

Menurutnya kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual, tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan mengenai kesehatan reproduksi.

Dahlia Madanih mengatakan, persoalan ini perlu dibaca dalam konteks komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan.

Ia menilai, salah satu persoalan yang dialami perempuan adalah period poverty atau kemiskinan mentruasi.

Dengan terjadinya hal itu, akan mengakibatkan terbatasnya akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Baca juga  Muhammadiyah Gelar Pelatihan Akreditasi Pesantren 2026

“Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran. Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *