Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait gagasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang kana melibatkan Non muslim dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Meski pada prinsipnya mendukung semangat gotong royong dan kebersamaan, Kiai Cholil menegaskan bahwa petugas haji untuk ibadah tetap tidak boleh dari nonmuslim.
Kiai Cholil menjelaskan, keberadaan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam ranah pelayanan atau pembimbingan ibadah haji itu sendiri.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Kiai Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menggarisbawahi pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, haji merupakan ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Kiai Cholil. (Ym)











