Untuk itu dia mengimbau agar pernikahan itu dibatalkan saja.
“Ya, benar haram dan harus dibatalkan,” katanya Rabu (3/7/2019).
Seperti diketahui pernikahan saudara kandung yang dilakukan warga asal Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu Vira di dunia maya. Bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat juga membenarkannya.
BERBAHAYA
Pasutri ini merupakan kakak-beradik. Mereka diketahui meninggalkan Bulukumba ke Kalimantan dan akhirnya menikah. Istri sang lelaki dikabarkan melaporkan ke polisi karena merasa suaminya selingkuh dengan adik kandungnya sendiri.
Menurut Yunahar, pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. MUI menganggap penghulu yang menikahkan saudara kandung itu tidak mengerti secara jelas kasus tersebut.
“Penghulu yang nggak ngerti, masak orang adik-kakak ko dinikahin?” terangnya. 01/Bagus