Reksadana Syariah Kian Diminati

Minat masyarakat terhadap produk Reksadana Syariah terus meningkat. Dana kelola reksadana syariah hingga bukan Juni 2019 mencapai Rp 33 triliun.

Reksadana Syariah merupakan jenis investasi di mana keseluruhan prosesnya memenuhi syarat halal. Reksadana syariah ini merupakan wadah untuk menghimpun dari para pemilik modal dalam masyarakat (rabb al mal/shohib al mal) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam portofolio efek yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariat islam. Keuntungan reksadana syariah ini adalah masyarakat tidak perlu mempersiapkan dana besar untuk memulai investasi.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Juni 2019 menunjukkan dana kelolaan reksa dana syariah sudah mencapai sekitar Rp 33 triliun. Naik signifikan jika dibandingkan dengan posisi dana kelolaan tahun 2014 yang sebesar Rp 11 triliun.

Baca juga  Ribuan Guru, Dosen dan Karyawan YPM Taman Sidoarjo Hadiri Halal Bihalal

Secara populasi, pasar Indonesia cukup potensial untuk pertumbuhan instrumen investasi syariah. Namun demikian, kenyataannya penetrasi reksadana syariah masih belum mampu bersaing dengan reksadana konvensional.

Disampaikan Syariah Financial Planner, Putri Madarina, dari data tersebut menjadi indicator meningkatnya peminat produk reksadana syariah. Salah satu faktornya adalah tren hijrah milenial menjadi momentum meningkatnya pasar reksadana syariah. Momen ini harus dimanfaatkan untuk pendalaman pasar industri pasar modal syariah.

“Bagi kalangan muslim, tren hijrah milenial kini mempengaruhi aspek lain di luar gaya hidup, salah satunya dalam pengelolaan keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Puma ini melalui siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, salah satu dampak dari tren hijrah milenial ini adalah kemunculan produk-produk investasi berbasis syariah, salah satunya reksa dana. Meskipun produk reksa dana syariah sudah ada sejak tahun 1997, kenaikan dana kelolaan yang signifikan baru terasa di beberapa tahun belakangan.

Baca juga  KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

“Ini artinya, perlu lebih banyak lagi upaya market deepening dari berbagai pelaku bisnis untuk melayani pangsa pasar Muslim di Indonesia,” kata dia.

Puma menambahkan, sebetulnya langkah pemerintah sudah cukup agresif dalam membangun infrastruktur industri pasar modal syariah dari segi kebijakan. Indonesia punya Roadmap Pasar Modal Syariah hingga tahun 2019.
Sejak tahun 2015, OJK telah menerapkan relaksasi aturan bagi penerbitan efek syariah, sehingga semakin banyak emiten yang menerbitkan efek syariah. Bertambahnya efek syariah membantu perusahaan manajer investasi untuk menciptakan berbagai jenis produk sehingga persaingan produk pun semakin kompetitif.

Dampak kebijakan tersebut kini menghasilkan 408 efek syariah yang resmi terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK dan diawasi oleh DSN-MUI. Puma mengatakan keberadaan DSN-MUI sangat penting sebagai regulator pendamping yang menjadi rujukan pelaksanaan prinsip syariah di pasar modal./yun

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed