Mulai hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menstandarisasi dai atau dai bersertifikat.
Kegiatan ini merupakan hasil rapat para dai yang diundang MUI untuk bermusyawarah dan tukar pikiran.
Menyatukan Visi
Kepada majalahnurani.comSelasa (19/11/2018) Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis membenarkan jika standarisasi dai ini untuk menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah.
“Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai da’i,” ujar di.
Materi bahasannya secara garis besar meliputi wawasan ke-Islaman, wawasan kebangsaan dan metode dakwah.
Islam Moderat
Materi Wasasan Islam wasathi (moderat) mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah Saw dan dijelaskan oleh para sahabatnya.
“Islam wasathi sebagai arus utama paham Islam Indonesia. Mengikuti aqidah Ahlussunnah wal-jamaah. Islam yang tidak ekstrim kanan juga tidak skstrim kiri,” sambungnya.
Kemudian, wawasan Kebangsaan dipaparkan berkenaan dengan kesepakatan kebangsaan (al-ittagaqaat al-wathaniyah). Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ajaran Islam, sudah final dan mengikat. Cinta tanah air adalah bagian dari Iman. Membela negara adalah bagian dari implementasi beragama Islam.
Metode dakwah yang disepakati, urai Cholil adalah yang menguatkan keagamaan Islam sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI. Permasalahan khilafiyah harus ditoleransi dan menghormati perbedaan. Namun masalah penyimpangan (inhiraf) penodaan agama harus diamputasi.
“Standarisasi da’i ini dalam rangka menyatukan persepsi (taswiyatul afkar) dalam mengembangkan ajaran Islam dan mengoordinasi langkah dakwah (tansiqul harakah) agar maksimal dalam menyebarkan dakwah Islamiyah,” tandasnya01/. Bagus











